Dua Napi Terlibat Jaringan Narkoba di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan

Antara
Ilustrasi: Kamwil Kemenkumham Kalbar akan memindahkan 2 napi terlibat narkoba. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) akan memindahkan dua napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan lantaran keduanya terlibat narkoba jaringan lapas.

"Seperti tersangka utama yakni WBP di Rutan Pontianak yakni Heru Susanto dan Budiono untuk dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Pontianak, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan, pihaknya merasa kebobolan dengan keterlibatan dua napi dalam kasus transaksi narkoba. Apalagi hal itu dilakukan ketika keduanya berada di dalam penahanan.

"Semasa Covid-19 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kunjungan, tapi hanya melalui virtual. Tapi kami kebobolan karena masih ada yang bisa memiliki handphone sehingga digunakan salah satunya untuk transaksi barang haram itu," ujarnya.

Selain itu dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar penghuni Rutan dan Lapas di Kalbar didominasi penghuni dengan kasus narkoba. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen dari kapasitas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal