Dugaan Surat PCR Palsu di Bandara Tjilik Riwut, KKP Sebut Ada 5 Kasus

Antara
Penumpang pesawat wajib membawa surat PCR negatif Covid-19.. (Foto: dok MPI)

Apabila di luar daftar tersebut, maka KKP akan mengonfirmasi kepada pembawa dokumen maupun laboratorium yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

"Jika dokumen disimpulkan tidak valid maka kita akan laporkan kepada pihak keamanan bandara atau tim satgas untuk ditindaklanjuti," kata Radian.

Menurutnya, pemalsuan hasil tes Covid-19 sangat berbahaya baik bagi penumpang maupun orang lain. Terlebih jika hasil pemeriksaan virus tersebut dinyatakan positif ternyata diubah menjadi negatif.

"Masyarakat diminta untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk syarat perjalanan secara jujur dan sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun dampak kesehatan, katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polda Kalteng Ungkap 130 Laporan Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka

21 jam lalu

Kabut Asap Selimuti Palangka Raya, Pemotor Tabrak Mobil hingga Luka di Kepala

4 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 3 Hari Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

4 hari lalu

Karhutla Belum Berakhir, Kasus ISPA di Palangka Raya Capai 975 dalam 3 Bulan

5 hari lalu

Kecelakaan di Tengah Kabut Asap Palangka Raya, Bocah 9 Tahun Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal