Kasus Anak Asuh Dicabuli Pimpinan Yayasan, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Reza Yunanto
Polres Ketapang mengungkap kasus pencabulan anak asuh oleh pimpinan panti asuhan inisial IS (41). (Foto: Polres Ketapang)

Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.

"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik adalah baju korban dan meja tempat IS mencabuli korban. Handphone IS juga diamankan. Menurut keterangan korban, handphone tersebut menyimpan video porno yagn dipertontonkan IS kepadanya sambil melakukan pencabulan.

"Tersangka kami jerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

16 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

16 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

17 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

1 bulan lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal