Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Napi Lapas Singkawang Dijerat TPPU

Antara
Polda Kalbar mengungkap bisnis narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Singkawang. (Foto: ANTARA).

Bahkan harta kekayaan RD tidak sesuai dengan profil dirinya sebagai napi yang menghuni Lapas Singkawang.

"Diduga kuat hasil jual beli narkotika yang dilakukannya sejak tahun 2018 dari dalam lapas," katanya.

Setelah menangkap SB dan RD, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap satu orang lagi yakni AH. Dari tangan AH ditemukan sabu seberat 3,4 kilogram.

Dalam kasus ini, Polda Kalbar menyita sejumlah aset yang diduga hasil bisnis narkotika tiga tersangka yakni RD, SB, dan AH.

Aset yang disita yakni dua unit mobil yakni Toyota Fortuner dan Kijang Innova, dua unit motor Honda PCX, satu unit rumah, satu kapling tanah, dan uang Rp100 juta.

"Total aset kasus narkotika yang disita sebesar Rp2,1 miliar," ujarnya.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat TPPU, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal