KPK Lelang Barang Terpidana TPPU Eks Pejabat BPN Kalbar, Ada Tanah dan Apartemen

Antara
Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Siswidodo. Dia adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Lelang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali Fikri menjelaskan, Siswidodo pernah menjadi Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Empat objek yang dilelang KPK adalah tanah dan bangunan di Jalan Gayungan VIII/14 Surabaya seluas 282 meter persegi dengan nilai Rp4,8 miliar. Berikutnya tanah dan bangunan di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan, Kompleks Galaxi Bumi Permai Surabaya seluas 257 meter persegi senilai Rp 4 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

3 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

8 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

8 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

10 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal