Kurir Narkoba Sabu 16 Kg di Samarinda Ditetapkan Tersangka, Diupah Rp10 Juta

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merillis hasil ungkap Satuan Resnarkoba dengan barang bukti lebih kurang 16 kg sabu. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka pengedar sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya berinisial DK (22) dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut.

"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar. Sabu ini masih disimpan pelaku RB karena menunggu arahan untuk diantar k emana. Menunggu orang yang akan mengambil lagi," katanya.

Kapolresta menambahkan, kasus ini di ungkap tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Narkoba dibungkus dalam kemasan teh hijau China.

"Kedua tersangka diupah masing-masing Rp10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

14 hari lalu

Oknum Anggota TNI Viral Cekcok dengan Kasatpol PP Samarinda, Ini Kata Dandim

14 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

17 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal