Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan

Uun Yuniar
Tersangka pencurian di Pontianak dibebaskan melalui restorative justice. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang suami mencuri tas pengunjung Rumah Sakit Santo Antonius, Pontianak, Kalimantan Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memutuskan untuk membebaskan pelaku bernama Gilang melalui restorative justice.

"Pada hari ini Kejari Pontianak menghentikan kasus pencurian Pasal 362 KUHP," ujar Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). 

Pencurian yang dilakukan Gilang terjadi pada 7 Juni 2022. Dia mencuri tas milik korban bernama Siska Harianja yang saat itu sedang membesuk keluarganya di Rumah Sakit Santo Antonius.

"Di depan kamar Markus 102, tersangka melihat ada pembesuk tidur," ujarnya.

Melihat kesempatan itu, Gilang mengambil tas milik korban. Di dalam tas terdapat uang tunai Rp2 juta dan handphone.

Usai mencuri, Gilang menggunakan uang hasil pencurian itu untuk kebutuhan istrinya yang sedang hamil delapan bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal