Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan

Uun Yuniar
Tersangka pencurian di Pontianak dibebaskan melalui restorative justice. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

Namun tak lama Gilang tertangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah diupayakan mediasi, Kejari Pontianak memutuskan untuk membebaskan Gilang karena memenuhi kriteria restorative justice. Pertimbangan lain, korban telah memaafkan Gilang.

Wahyudi membacakan keputusan pembebasan Gilang. Rompi merah yang dikenakan Gilang pun dilepas.

Setelah bebas, Gilang mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku melakukan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga lantaran sudah empat bulan menganggur. 

"Menyesal. Spontanitas untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

2 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

5 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

8 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

8 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal