Modus Pernikahan, 3 Perempuan di Singkawang Tipu Pria Lajang hingga Rp24 Juta

Uun Yuniar
Polisi menangkap tiga tersangka penipuan dengan modus pernkihan. (Foto: Uun Yuniar)

Pada 25 Desember 2022, korban dan SF akhirnya bertunangan. Korban memberikan uang Rp12.120.000 dan sejumlah perhiasan.

Namun setelah pertunangan itu, SF dan AM tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Korban pun berusaha mencari tahu keberadaan keduanya.

Foto korban dan pelaku saat bertunangan. (Foto: Uun Yuniar)

Dia mendapatkan informasi kalau SF ternyata sudah pernah menikah dan memiliki dua anak.

"SF diketahui sudah menikah dan telah memiliki dua orang anak," ujar Mahendra.  

Merasa tertipu dengan total mencapai Rp24.122.000, korban melaporkan para pelaku ke Polsek Singkawang Selatan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap para pelaku.

Ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara. 

"Para tersangka masih diperiksa untuk pengembangan," kata Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal