Nekat Buka saat Ramadan, Bar di Pontianak Disegel Satpol PP

Uun Yuniar
Kepala Satpol PP Syarifah Adriana saat menyegel Kenzo Bar and Resto. (Foto: Pemkot Pontianak).

PONTIANAK, iNews.id - Satpol PP menyegel sebuah bar di Kota Pontianak. Bar tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka saat Ramadan.

"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (26/4/2022). 

Bar yang ditutup adalah Kenzo Bar and Resto yang berada di dalam Hotel My Home. 

Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, Wali Kota Pontianak telah membuat SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.

SE tersebut melarang THM seperti bar, pub, dan diskotik beroperasi selama Ramadan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

12 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

13 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal