Polda Kalbar Musnahkan 4 Kg Sabu dan 498 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan di Perbatasan 

Uun Yuniar
Polda Kalbar memusnahkan narkoba hasil pengungkapan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan 4 kilogram sabu-sabu dan 498 butir ekstasi. Barang bukti kasus narkotika itu hasil pengungkapan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 238 gram ganja, sehingga totalnya ada lima tersangka," kata Direskrim NarkobaPolda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (22/1/2021).

Dia menjelaskan, untuk barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram dan ekstasi sebanyak 498 butir merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas di perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Sajingan, Kabupaten Sambas pada 23 Desember 2020. 

Kasus itu kemudian ditangani oleh Polda Kalbar. Dari pengungkapan itu, Satgas Pamtas juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Pontianak, masing-masing berinisial A (38) , EY (32) dan HJK (32). 

"Ketiga orang warga Pontianak itu yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur tikus," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

5 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

6 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

6 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

13 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal