Polda Kalbar Tangkap 2 Pemalsu Surat Sehat Bebas Covid-19

Antara
Polda Kalbar menangkap pemalsu surat sehat bebas Covid-19. (Foto: Polda Kalbar)

"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," katanya.

Veris mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian dengan maskapai penerbangan agar tidak tergiur dengan tawaran surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu. Sebab menggunakan surat palsu termasuk tindak pidana yang bisa diproses hukum.

"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

2 bulan lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

2 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

3 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

4 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal