Polda Kalbar Amankan Truk Bermuatan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Gusti Eddy
Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan truk bermuatan ratusan batang kayu ilegal. (iNews.id/Gusti Eddy)

PONTIANAK, iNews.id – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan satu unit truk bermuatan 134 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Truk tersebut diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya.

"Pada Senin 31 Agustus 2020 dini hari, tim dari Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penangkutan kayu illegal," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Kalbar, AKBP Sardo, Selasa (1/8/2020).

Menurutnya, truk yang diamankan itu mengangkut batang kayu jenis meranti dan rimba. Berdasarkan informasi awal tersebut, petugas Dit Reskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan

Selanjutnya, petugas menghentikan truk yang dicurigai mengangkut kayu ilegal saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Kawasan pergudangan Borneo Business.

"Saat dihentikan dan dilakukan pengecekan, supir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

9 hari lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

1 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal