Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Antara
TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia senilai Rp8,8 miliar. (Foto: ANTARA Kalbar)

   
Menurut Heri, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang merupakan sopir truk inisial PS, DP, dan AK.

Dari pemeriksaan ditemukan miras berbagai merek seperti Macallan, El Jimador, Dona Sol Vineyards, Herradura, Douglass, dan Kilchoman dengan taksiran harga mencapai Rp8,8 miliar
 
Sementara Bea Cuka Kalbar yang memeriksa muatan itu memastikan miras tidak dilengkapi pita cukai. Ribuan botol miras dan tiga truk tersebut kini telah diamankan.

"Pada dasarnya minuman ini tanpa pita cukai," kata Kabid P2 Ditjen Bea Cukai Kalbar, Setiawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

5 jam lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

2 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

4 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal