Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Antara
TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia senilai Rp8,8 miliar. (Foto: ANTARA Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Lantamal XII Pontianak dan Bea CukaiKalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dari Malaysia. Miras ilegal itu senilai Rp8,8 miliar.

Ribuan botol miras tersebut diangkut tiga truk dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. 

Ketiga truk tersebut bongkar muat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Landak, pada 26 Juni 2022. Saat itulah dilakukan penindakan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai memergoki.

"Dimuat di kontainer untuk dibawa ke Pontianak dan dugaan kita selanjutnya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut," kata Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam keterangan pers di Pontianak, Senin (27/6/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

7 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

8 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

20 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

22 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal