Berkas Lengkap, Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka suap segera disidang. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

BANJARMASIN, iNews.id - BupatiHulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka korupsi segera disidang. Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkaranya.

"Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).

Seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka nantinya juga menjadi tahanan Majelis Hakim dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.

Menurutnya, pemindahan tersangka yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta guna mempermudah proses persidangan. Selain juga menghadirkan langsung terdakwa di pengadilan secara tatap muka.

"Seperti terhadap tiga orang lainnya dalam perkara yang sama, yang bersangkutan juga bakal duduk di depan Majelis Hakim untuk menghadapi proses peradilan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dugaan Suap Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

11 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kontraktor Kakak Bupati Pohuwato Diduga terkait OTT Bupati Bolmut

16 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR BPN Lampri Nurdin di Nganjuk

16 hari lalu

Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dokumen

18 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal