Berkas Lengkap, Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka suap segera disidang. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

BANJARMASIN, iNews.id - BupatiHulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka korupsi segera disidang. Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkaranya.

"Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).

Seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka nantinya juga menjadi tahanan Majelis Hakim dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.

Menurutnya, pemindahan tersangka yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta guna mempermudah proses persidangan. Selain juga menghadirkan langsung terdakwa di pengadilan secara tatap muka.

"Seperti terhadap tiga orang lainnya dalam perkara yang sama, yang bersangkutan juga bakal duduk di depan Majelis Hakim untuk menghadapi proses peradilan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal