BANJARMASIN, iNews.id - Polisi menahan aparat Desa Sungai Jamjam, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Oknum kepada desa (kades) ini diamankan atas dugaan menyelewengkan dana desa.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan saat ini, kades yang diduga menyelewengkan dana desa tersebut telah ditahan di Mapolres beserta barang bukti sejumlah berkas laporan keuangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, oknum aparat desa tersebut melakukan mark-up dana desa pada 2018 dan 2019 sebesar Rp487.306.952," ujar Andi, Sabtu (17/4/2021).
Dia menjelaskan pada 2018 Desa Sungai Jamjam mendapatkan dana Rp677.953.000, sedangkan 2019 sebesar Rp741.652.000.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, seperti pembangunan, pengadaan toilet, pengadaan tong sampah, penerangan listrik serta pembuatan kanopi dan lainnya.