Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin

Antara
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap Akhmad Martin, buronan kasus penipuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tim gabungan tersebut terdiri atas Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).

Akhmad Martin dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan. Nilai kerugiannya sebesar Rp373.500.000 dan dijerat Pasal 378 KUHP.

Arie mengatakan terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.

Diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memperingan hukumannya menjadi 2 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

13 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

13 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

14 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

19 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal