Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin

Antara
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan. (Foto Antara).

Selanjutnya terpidana masih belum puas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak hingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 2 tahun penjara.

Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang amar putusannya menolak permohonan kasasinya.

Sehingga terpidana harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

8 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

11 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

15 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

16 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal