Terungkap, Kerugian Korban Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Jadi Rp11 Miliar

Antara
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i saat memberikan keterangan. (ANTARA/Firman)

Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia mengakui, penyelesaian kasus yang cepat kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban.

Rifa'i memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri. Bahkan selain hukuman pidana, oknum insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

20 jam lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

10 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

11 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

20 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal