48 Hektare Lahan di Pulang Pisau Terbakar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

iNews
Petugas berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto: iNews).

Untuk mencegah lahan hasil pembakaran dimanfaatkan, polisi akan memasang garis pengamanan serta papan larangan memasuki area yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan agar lahan yang dibuka dengan cara melanggar hukum tidak digunakan untuk aktivitas perkebunan.

Polda Kalteng akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.

Saat ini, tim gabungan masih berupaya memadamkan titik-titik api yang kembali muncul di Desa Tumbang Nusa. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kebakaran Lahan di Cirebon Nyaris Merembet ke Permukiman dan Pabrik, Warga Panik

2 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kebakaran di Kawah Ijen, Helikopter Water Bombing Diterjunkan Padamkan Titik Api

2 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

2 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal