Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

Ade Sata
Brigadir AKS tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews/Ade Sata)

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial H.

"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 13 saksi dan melakukan penyidikan dengan metode sceintific crime investigation dalam mengungkap kasus penemuan mayat korban," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Brigadir AKS dan H dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal