Polda Kaltara Musnahkan Sabu 30,7 Kg dari Penangkapan 2 Kurir asal Malaysia

Donald Karouw
Polda Kaltara saat memusnahkan barang bukti sabu seberat 30,7 kg dari dua tersangka warga Malaysia. (Foto: Humas Polri)

TANJUNG SELOR, iNews.id - Polda Kalimantan Utara memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,72 kilogram. Barang haram ini diamankan dari dua kurir yang merupakan warga Malaysia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Selasar Gedung B Polda Kaltara dengan langsung dipimpin Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Pemusnahan barang bukti ini digelar Ditresnarkoba berdasarkan 1 LP, dengan jumlah tersangka 2 orang. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 30,72 kilogram," ujar Kapolda, Rabu (16/3/2022).

Kedua tersangka yakni berinisial MH (32) dan A (41). Mereka yang berperan sebagai kurir ditangkap di Tower Pancang Kembar, Perairan Laut Bunyu, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

10 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

13 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

27 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal