Brutal, Ayah di Kukar Banting dan Tendang Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas

Dzul Ash
Pelaku penganiaya anak tiri 8 tahun hingga tewas ditangkap tim gabungan Polsek Kembang Janggut, Polres Jatanras Kukar dan Polsek Kuaro di Kabupaten Paser. (Foto : iNews/Dzul Ash)

"Setelah kami yakin memang ada kejadian tersebut, kami lakukan penangkapan. Tersangka sempat lolos dan melarikan diri ke Paser," katanya.

Polsek Kembang Janggut meminta bantuan Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim untuk mentrackking pergerakan tersangka hingga keberadaannya diketahui di Desa Bekoso, Kuaro, Kabupaten Paser

Polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat kabur ke atas plafon rumah, namun setelah diimbau dengan baik-baik, pihak, dia menyerahkan diri. 

"Kami coba klarifikasi keterangan yang ada. Ternyata bersesuaian saja dengan fakta yang ada. Tersangka mengakui tindakannya," ujar Kapolsek.

Untuk sementara, polisi menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT. Saat ini, polisi akan melakukan visum korban dengan berkoordinasi bersama dokter forensik RSUD AW SJahranie. Apabila telah memastikan penyebab kematian korban, kepolisian baru bisa memberikan kepastian pasal yang bakal dilayangkan tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal