Preman Kampung Pukul Operator SPBU, Tak Terima Ditegur Dilarang Merokok

Tim iNews
Ilustrasi preman kampung pukul operator SPBU gegara tak terima ditegur merokok di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Foto: Ist)

Tim Predator Polsek Samboja kemudian diterjunkan melakukan olah TKP. Saat bersamaan, pelaku rupanya belum puas melakukan penganiayaan dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam.

"Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dia justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP," ucapnya.

Pelaku langsung ditangkap dan saat digeledah mencoba membuang senjata tajam yang rencananya akan digunakan menganiaya korban. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Api Lahap Satu RT di Kutai Kartanegara, Petugas Berjibaku di Tengah Minim Pasokan Air

1 hari lalu

Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah Hangus Dilalap Api

1 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

1 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal