4 Personel Polres Lampung Tengah Dipecat, Langgar Kode Etik Berat

Ira Widyanti
Upacaraa PTDH empat anggota Polres Lampung Tengah yang diwakilkan dengan foto yang bersangkutan. (Foto : Dokumentasi Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sebanyak 4 personel Polres Lampung Tengah dipecat. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) anggota Polri tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, Senin (8/1/2024).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung Upacara PTDH. Dia menyebut keempat personel diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun identas keempat anggota tersebut berinisial Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC. Keempatnya merupakan Bintara Polres Lampung Tengah.

"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh personel lainnya," ujar Andik, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah melakukan pelanggaran. Dia berharap upacara ini menjadi yang terakhir dan meminta kepada seluruh personel agar menjadikan hal tersebut sebuah pelajaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

12 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

12 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

13 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

15 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal