Langgar Kode Etik, Satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Depok Dipecat

Muhammad Refi Sandi
Bawaslu Depok memecat satu anggota Panwascam Pancoran Mas karena pelanggaran kode etik (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat satu anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro. Amri diduga melanggar kode etik.

Pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Depok, M Fathul Arif. Adapun SK berisi tentang pemberhentian tetap anggota Panwascam Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan Amri dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai politik.

"Jadi dulu dia dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai. Ini ada perbuatannya yang, menurut laporan tersebut, memang bias kepentingan partai," ujar Sulistio, Jumat (5/1/2023).

Sulistio menampik pemecatan tersebut terkait kasus video viral Caleg PKS yang membagi amplop di pengajian.

"Tidak ada kaitan dengan kasus bagi-bagi amplop Caleg PKS. Sebenarnya ini murni kasus lama, beliau juga sudah pernah diberikan peringatan oleh Bawaslu periode sebelumnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
19 hari lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Megapolitan
23 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
25 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
26 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal