4 Personel Polres Lampung Tengah Dipecat, Langgar Kode Etik Berat

Ira Widyanti
Upacaraa PTDH empat anggota Polres Lampung Tengah yang diwakilkan dengan foto yang bersangkutan. (Foto : Dokumentasi Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sebanyak 4 personel Polres Lampung Tengah dipecat. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) anggota Polri tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, Senin (8/1/2024).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung Upacara PTDH. Dia menyebut keempat personel diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun identas keempat anggota tersebut berinisial Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC. Keempatnya merupakan Bintara Polres Lampung Tengah.

"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh personel lainnya," ujar Andik, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah melakukan pelanggaran. Dia berharap upacara ini menjadi yang terakhir dan meminta kepada seluruh personel agar menjadikan hal tersebut sebuah pelajaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

4 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

5 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

5 hari lalu

Polisi Dikeroyok di Sorong Papua Barat, 2 Pelaku Ditangkap 2 Orang Buron

10 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal