Beli Sabu saat Bandar Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Way Kanan Panik

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti sabu yang diamankan dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

Mirga menambahkan, ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan pelaku RM dan UP.

"Saat itu dia datang membeli sabu kepada BT dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna hitam, tanpa body dan nomor polisi," katanya.

Setelah  diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 pada RM dan di dalam bagasi  jok sepeda motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil isi sabu seberat 0,25 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

9 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

13 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

15 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal