DPO Kasus Korupsi di Lampung Husri Aminuddin Ditangkap, Diburu Sejak 2017

Ira Widyanti
DPO kasus korupsi, Husri Aminuddin (58) ditangkap di Bandarlampung, Jumat (10/2/2023). (Foto: Kejati Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tangkap BuronanKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Buronan tersebut adalah Husri Aminuddin (58).

"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).

Husri ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandarlampung.

Husri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku, alat peraga dan alat laboratorium SD di Lampung Tengah pada 2010 senilai Rp11,4 miliar. Perbuatan Husri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp9 miliar.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Husri pada 2017 dan denda Rp500 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp9,6 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

17 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

25 hari lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

25 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

26 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal