DPO Kasus Korupsi di Lampung Husri Aminuddin Ditangkap, Diburu Sejak 2017

Ira Widyanti
DPO kasus korupsi, Husri Aminuddin (58) ditangkap di Bandarlampung, Jumat (10/2/2023). (Foto: Kejati Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tangkap BuronanKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Buronan tersebut adalah Husri Aminuddin (58).

"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).

Husri ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandarlampung.

Husri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku, alat peraga dan alat laboratorium SD di Lampung Tengah pada 2010 senilai Rp11,4 miliar. Perbuatan Husri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp9 miliar.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Husri pada 2017 dan denda Rp500 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp9,6 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal