DPO Kasus Korupsi di Lampung Husri Aminuddin Ditangkap, Diburu Sejak 2017

Ira Widyanti
DPO kasus korupsi, Husri Aminuddin (58) ditangkap di Bandarlampung, Jumat (10/2/2023). (Foto: Kejati Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tangkap BuronanKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Buronan tersebut adalah Husri Aminuddin (58).

"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).

Husri ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandarlampung.

Husri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku, alat peraga dan alat laboratorium SD di Lampung Tengah pada 2010 senilai Rp11,4 miliar. Perbuatan Husri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp9 miliar.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Husri pada 2017 dan denda Rp500 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp9,6 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

6 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

12 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

18 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

20 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal