DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

iNews
DPO kasus senjata api rakitan di Lampung ditangkap di Bekasi dan mengaku mencuri lebih dari 100 sepeda motor sejak 2018. (Foto: iNews).

Sepeda motor hasil curian tersebut disebut dijual dan dibawa ke wilayah Karawang. Setiap unit sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.

Dia mengatakan, pengakuan SA masih didalami untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan pelaku tersebut.

Sementara itu, YY dan SA diproses dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

5 bulan lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

13 hari lalu

Ibu dan Anak Diserang 4 Perampok Bersenjata Api di Agam Terekam CCTV, 1 Ditangkap

19 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

19 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal