Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kadisnaker Lampung Mengundurkan Diri

Ira Widyanti
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: MPI/Ira W)

Namun demikian, sampai saat ini Agus Nompitu belum melayangkan secara resmi surat pengunduran diri sebagai Kadisnaker Provinsi Lampung.

"Belum, yang bersangkutan baru sebatas lisan. Kami masih menunggu surat resminya," kata Fahrizal.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka yakni Agus Nompitu serta FN.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2,57 miliar dari total anggaran sebesar Rp60 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

5 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

6 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

23 hari lalu

Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita

23 hari lalu

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal