Kapolres Lampung Utara Ultimatum Debt Collector, Rampas Kendaraan di Jalan Akan Dipidana

Jimi Irawan
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan akan mempidanakan debt collector yang merampas kendaraan di jalan. (Foto: MPI/Jimi Irawan)

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu bertindak dan menegakkan hukum di lapangan.

Lebih lanjut, AKBP Deddy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan praktik perampasan berkedok penagihan utang.

“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.

Dia juga menekankan tidak semua pihak yang mengaku sebagai debt collector memiliki legalitas resmi. Bisa jadi hanyalah oknum kriminal yang menyalahgunakan situasi.

Imbauan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepolisian memastikan keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam menjaga ruang publik tetap aman dari tindakan main hakim sendiri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal