Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 60,26 Gram

Jimi Irawan
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan sabu-sabu 60,2 gram dengan cara diblender. (foto: iNews.id/Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan NegeriLampung Utara memusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,26 gram yang bernilai ratusan juta. 

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini berasal dari 38 perkara yang sudah divonis. Periode kasus dari bulan Juni sampai September.  

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan senjata tajama dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Selain itu ganja dan pil koplo dibakar dan handphone dipukul dengan palu.  

“Ini adalah barang bukti dari 38 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni sampai September,” katanya, Kamis (12/10/2023). 

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,2 gram dan 8,87 gram sabu-sabu dan obat-obat penenang dan psikotropika. Jika dinominalkan barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah. 

“Kasus yang menonjol adalah peredaran narkoba. Untuk itu masyarakat harus ikut memerangi peredaran narkoba,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

13 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

16 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

19 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

19 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal