Perempuan di Bawah Umur Asal Lampung Diperkosa Kenalan dari Facebook

Ira Widyanti
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

18 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

21 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal