Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

Jimi Irawan
Ilustrasi penangkapan debt collector koperasi lantaran menagih utang dengan mengirimkan konten asusila ke nasabah. (iNews.id)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Debt collector berinisial YW (28) ditangkap anggota Tipidter Polres Lampung Utara. Dia diamankan atas tindak pidana konten asusila saat menagih utang koperasi kepada nasabah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Warsito mengatakan, pelaku ditangkap dalam rumahnya di Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara. Penangkapan ini atas laporan dari korban berinsial RUM (25) warga Lampung Utara.

"Korban ini mempunyai utang dengan salah satu koperasi. Nah pelaku ini tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Kronologi berawal dari korban yang tidak membayar cicilan utang sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku lalu kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial, namun tidak dihiraukan.

Lantaran kesal korban tak kunjung membayar utang, timbul perbuatan dari pelaku mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban. Korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Hilang 4 Hari, Pegawai Koperasi di Lampung Utara Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

29 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

29 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

29 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

30 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal