Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

Jimi Irawan
Ilustrasi penangkapan debt collector koperasi lantaran menagih utang dengan mengirimkan konten asusila ke nasabah. (iNews.id)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Debt collector berinisial YW (28) ditangkap anggota Tipidter Polres Lampung Utara. Dia diamankan atas tindak pidana konten asusila saat menagih utang koperasi kepada nasabah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Warsito mengatakan, pelaku ditangkap dalam rumahnya di Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara. Penangkapan ini atas laporan dari korban berinsial RUM (25) warga Lampung Utara.

"Korban ini mempunyai utang dengan salah satu koperasi. Nah pelaku ini tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Kronologi berawal dari korban yang tidak membayar cicilan utang sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku lalu kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial, namun tidak dihiraukan.

Lantaran kesal korban tak kunjung membayar utang, timbul perbuatan dari pelaku mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban. Korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

18 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

25 hari lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

31 hari lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

1 bulan lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal