Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

Jimi Irawan
Ilustrasi penangkapan debt collector koperasi lantaran menagih utang dengan mengirimkan konten asusila ke nasabah. (iNews.id)

“Kami langsung tindaklanjuti laporan korban,” katanya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ucapnya.

Atas perbuataannya, pelaku YW dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cegat Pengendara di Bogor, Sejumlah Mata Elang Dikeroyok Warga

3 hari lalu

Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

1 bulan lalu

Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

2 bulan lalu

Hilang 4 Hari, Pegawai Koperasi di Lampung Utara Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

2 bulan lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal