Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

Jimi Irawan
Ilustrasi penangkapan debt collector koperasi lantaran menagih utang dengan mengirimkan konten asusila ke nasabah. (iNews.id)

“Kami langsung tindaklanjuti laporan korban,” katanya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ucapnya.

Atas perbuataannya, pelaku YW dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

18 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

25 hari lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

31 hari lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

1 bulan lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal