Nongkrong di Depan Rumah, Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabu

Nur Ichsan Yuniarto
Narkoba sabu yang diamankan dari pria yang nongkrong di depan rumah (Istimewa)

Lantaran curiga, kata Santoso, petugas langsung mendatangi. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan.

"Hasilnya, kami temukan sabu di kantong celana MD. Ada ima bungkus klip kecil berisi sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Santoso, sabu itu memiliki 0,70 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal