Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan narapidana anak di LPKA Bandarlampung, Sabtu (23/7/2022), (Foto: ANTARA)

BANDARLAMPUNG, iNews.id- Polisi menetapkan empat orang pelaku penganiayaannapi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung hingga tewas sebagai tersangka. Keempat pelaku juga anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA tersebut.

"Polda Lampung bidang ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Zahwani menjelaskan, keempat ABH itu adalah IA (17), NP (17), RP (17), dan DS (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menewaskan korban RF.

Penganiayaan itu menurutnya terjadi dalam kamar E 09 Wisma Edelweis di LPKA Bandarlampung. Pelaku dipukul dan disundut rokok oleh pelaku.

"Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal