Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan narapidana anak di LPKA Bandarlampung, Sabtu (23/7/2022), (Foto: ANTARA)

BANDARLAMPUNG, iNews.id- Polisi menetapkan empat orang pelaku penganiayaannapi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung hingga tewas sebagai tersangka. Keempat pelaku juga anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA tersebut.

"Polda Lampung bidang ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Zahwani menjelaskan, keempat ABH itu adalah IA (17), NP (17), RP (17), dan DS (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menewaskan korban RF.

Penganiayaan itu menurutnya terjadi dalam kamar E 09 Wisma Edelweis di LPKA Bandarlampung. Pelaku dipukul dan disundut rokok oleh pelaku.

"Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

7 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

8 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

11 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

11 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal