Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan narapidana anak di LPKA Bandarlampung, Sabtu (23/7/2022), (Foto: ANTARA)

Menurutnya, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ini. Selain itu telah digelar prarekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.

Jenazah korban juga telah diautopsi pada 20 Juli 2022 dan penyidik menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum.

Keempat tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal