Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan narapidana anak di LPKA Bandarlampung, Sabtu (23/7/2022), (Foto: ANTARA)

Menurutnya, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ini. Selain itu telah digelar prarekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.

Jenazah korban juga telah diautopsi pada 20 Juli 2022 dan penyidik menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum.

Keempat tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

8 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

10 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

10 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal