Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Korban Dijual Rp1,5 Juta Sekali Main

Andres Afandi
Pelaku prostitusi online yang ditangkap Polda Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

Saat beraksi, lanjut Adi Sastri, pelaku menyediakan dan berkomunikasi dengan pria hidung belang lewat chat. Dia juga mengirimkan foto korban lewat aplikasi Michat.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci kamar hote, tiga ponsel dan uang Rp3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

25 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

1 bulan lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal