Pria di Pringsewu Lampung Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Korban Rp38 Juta

Ira Widyanti
Pelaku penipuan modus penggandaan uang yang ditangkap anggota Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. (Foto: Ist)

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung. Dia meminta korban tidak menyentuh atau membuka karung itu selama 10 hari karena nanti bakal berubah menjadi uang.

"Korban curiga, sebelum waktu ditentukan membuka bungkusan karung dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan, dia langsung melaporkan kejadian ini ke polisi," ucapnya.

Edi melanjutkan, selain pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa karung dan kardus air mineral kemasan, hingga uang tunai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

5 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

5 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

11 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal