Pria di Pringsewu Lampung Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Korban Rp38 Juta

Ira Widyanti
Pelaku penipuan modus penggandaan uang yang ditangkap anggota Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. (Foto: Ist)

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung. Dia meminta korban tidak menyentuh atau membuka karung itu selama 10 hari karena nanti bakal berubah menjadi uang.

"Korban curiga, sebelum waktu ditentukan membuka bungkusan karung dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan, dia langsung melaporkan kejadian ini ke polisi," ucapnya.

Edi melanjutkan, selain pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa karung dan kardus air mineral kemasan, hingga uang tunai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

14 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

14 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

14 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

14 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal