Remaja di Lampung Jadi Residivis Curanmor, Sudah Gondol 21 Motor

Ruslan AS
Residivis Curanmor di Bandarlampung, pelakunya remaja berusia 19 tahun (Ruslan AS/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar.

"Saat itu, korban sedang pergi dan motornya ditinggal di rumah," katanya.

Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor milik korban.

Sementara itu, Wahyu mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan setelah bebas tahun 2020.

"Terpaksa karena terdesak. Tidak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara," katanya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

"Kami masih menyelidiki jika ada pelaku atau lokasi pencurian lain," kata Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal