Remaja di Lampung Jadi Residivis Curanmor, Sudah Gondol 21 Motor

Ruslan AS
Residivis Curanmor di Bandarlampung, pelakunya remaja berusia 19 tahun (Ruslan AS/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar.

"Saat itu, korban sedang pergi dan motornya ditinggal di rumah," katanya.

Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor milik korban.

Sementara itu, Wahyu mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan setelah bebas tahun 2020.

"Terpaksa karena terdesak. Tidak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara," katanya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

"Kami masih menyelidiki jika ada pelaku atau lokasi pencurian lain," kata Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal