Tepergok Curi Motor, Residivis Curanmor Asal Lampung Timur Nyaris Dihajar Massa

Ira Widyanti
Residivis kasus curanmor di Lampung FT (21) kembali ditangkap polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran. FT bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian. Sedangkan IF berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci stang sepeda motor. 

"Setelah IF berhasil merusak kunci kontak, kemudian FT bertugas membawa sepeda motor tersebut," ujar Joni. 

FT merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada Mei 2023 lalu. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Heboh! Warga Lampung 3 Tahun Pelihara Buaya di Teras Rumah, Dirawat sejak dari Telur 

16 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

19 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

29 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal