Tepergok Curi Motor, Residivis Curanmor Asal Lampung Timur Nyaris Dihajar Massa

Ira Widyanti
Residivis kasus curanmor di Lampung FT (21) kembali ditangkap polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran. FT bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian. Sedangkan IF berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci stang sepeda motor. 

"Setelah IF berhasil merusak kunci kontak, kemudian FT bertugas membawa sepeda motor tersebut," ujar Joni. 

FT merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada Mei 2023 lalu. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Ruko Bengkel dan Toko Elektronik di Bandar Lampung

10 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

13 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

13 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

19 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal