3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari

Antara
Kajari Ambon Dian Frits Nalle menyatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon menjalani proses penahanan selama 20 hari. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,6 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Ketiganya ditahan di dua lokasi berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, tersangka LI yang menjabat Kepala DLHP Kota Ambon dititipkan di Lapas Perempuan Nania. Sementara tersangka MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon dan RSM selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Ketiganya ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari," kata Kajari di Ambon, Sabtu (28/8/2021).

Menurut dia, tiga tersangka ini telah menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan.

"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp3,6 miliar," kata Kajari.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 jam lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

6 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

6 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

7 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal