6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan

Antara
BNNP Maluku yang berkoordinasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu maupun tembakau gorila ke Kota Ambon. (Foto: Antara)

Nilainya di pasaran bisa mencapai Rp1.575 miliar. Adanya kasus ini menandakan masih banyak pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan baik dari Polda Maluku maupun BNNP Maluku.

Salah satu faktor menyebabkan Provinsi Maluku menjadi sasaran peredaran gelap narkoba karena tingginya harga jual untuk narkoba jenis sabu yang bisa mencapai Rp3,5 juta per gram.

Dua tersangka di antaranya seorang laki-laki dan perempuan merupakan jaringan sindikat narkotika Kampung Ambon di Jakarta. Mereka bukanlah pasangan suami isteri.

"Perlu kita ketahui dalam pengungkapan lebih dari satu bulan ini operasi bersama, ada empat kasus yang diungkap," katanya.

Yang pertama yakni penyelundupan enam paket narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis, (12/11/2020). Petugas BNNP memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran paket yang diduga tas berisi narkotika jenis sabu ke arah Rutan kelas II Ambon.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

12 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

13 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal