Ayah di Ambon Dituntut 20 Tahun Penjara, Berulang Kali Perkosa Anak Kandung

Antara
PN Ambon yang menggelar sidang kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Jefry Tuhalauruw alias Stevi dituntut 20 tahun penjara atas dakwaan memerkosa secara berlanjut terhadap anak kandung berusia 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam persidangan.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin (27/2/2023).

Tuntutan JPU disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua Hakim anggota.

Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya. Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.

Pemerkosaan terhadap korban dilakukan pertama kali pada tahun 2020 atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun. Perbuatan terdakwa berlangsung di dalam kamar rumah mereka.

"Aksi terdakwa disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma," katanya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan tersebut. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal