Ayah di Ambon Jalani Sidang Perdana karena Aniaya Anak hingga Tewas

Antara
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

Sayang, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 24.00 WIT.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 80 ayat (4) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Frangky Tutupary tidak melakukan eksepsi.  Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

8 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

8 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

10 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal