Ayah di Ambon Jalani Sidang Perdana karena Aniaya Anak hingga Tewas

Antara
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

Sayang, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 24.00 WIT.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 80 ayat (4) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Frangky Tutupary tidak melakukan eksepsi.  Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

9 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

9 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

11 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

16 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal