Berkas Lengkap, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 5 Tahun Dilimpahkan ke Jaksa

Antara
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ke Kejaksaan. Tersangka yakni berinisial JAN, ayah yang menyetubuhi anak kandungnya berusia 5 tahun sebanyak dua kali.

"Pelimpahan BAP tersangka ini dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk proses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, Selasa (26/7/20220.

Menurutnya, BAP tersangka ayah bejat ini bernomor BP/69/K/VII/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juli 2022 atas nama inisial JAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

"Dalam perkara ini, polisi menahan pelaku sejak 25 Juni 2022 didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

22 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

25 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

27 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

29 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal