Berkas Lengkap, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 5 Tahun Dilimpahkan ke Jaksa

Antara
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ke Kejaksaan. Tersangka yakni berinisial JAN, ayah yang menyetubuhi anak kandungnya berusia 5 tahun sebanyak dua kali.

"Pelimpahan BAP tersangka ini dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk proses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, Selasa (26/7/20220.

Menurutnya, BAP tersangka ayah bejat ini bernomor BP/69/K/VII/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juli 2022 atas nama inisial JAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

"Dalam perkara ini, polisi menahan pelaku sejak 25 Juni 2022 didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

15 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

17 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

18 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

19 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal