Berkas Lengkap, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 5 Tahun Dilimpahkan ke Jaksa

Antara
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo. (Foto: Antara)

Tersangka ditangkap personel unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser Ipda S Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Mei 2022 pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya. Ketika itu yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban saat tidur.

Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022  pukul 21.00 WIT. Korban menceritakan peristiwa ini kepada pelapor dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

22 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

25 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

27 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

29 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal