Berkas Lengkap, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 5 Tahun Dilimpahkan ke Jaksa

Antara
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo. (Foto: Antara)

Tersangka ditangkap personel unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser Ipda S Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Mei 2022 pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya. Ketika itu yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban saat tidur.

Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022  pukul 21.00 WIT. Korban menceritakan peristiwa ini kepada pelapor dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

15 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

18 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

19 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

19 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal